Kritik dan saran lampirkan disini agar saya dapat mengoreksi kesalahan letak dan tulisan bahkan saya ingin menampilkan situs ini lebih maksimal dan lebih bermutu dan pastinya lebih bermanfaat tidak untuk sendiri tapi untuk semua, untuk semua negara yang melihatnya dan yang membutuhkan information yang saya sediakan dari fakta dari yang saya ketahui tanpa rekayasa atau pemalsuan information.
Ok,, Sekian Terimakasih Banyak, salam hormat untuk semua negara dan damai selalu
“Ingin mengajukan permohonan Certificate of Eligibility untuk mendatangkan Keluarga ?”
Bagi warga negara Indonesia yang mempunyai status tinggal di Jepang baik sebagai pelajar (College Student) atau peneliti (Visiting Professor / Researcher) atau ‘Permanent Resident’ yang bermaksud mendatangkan keluarga untuk bersama-sama tinggal di Jepang (lebih dari 6 bulan) dalam status ‘Dependent’, perlu memperoleh ‘Certificate of Eligibility’ dari Kantor Imigrasi Jepang untuk masing-masing anggota keluarganya tersebut (untuk setiap satu orang anggota keluarga harus satu berkas permohonan).
‘Certificate of Eligibility’ ini diperlukan sebagai salah satu syarat bagi keluarga yang akan mengajukan permohonan mendapatkan ‘Visa tinggal di Jepang’ dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral Negara Jepang di Indonesia. Dalam Bahasa Jepang dokumen ini disebut ‘Zairyuu shikaku nintei shomeisho’ yang bila diterjemahkan per kata mempunyai arti sertifikat otorisasi kualifikasi tinggal di Jepang (zairyuu = tinggal ; shikaku = kualifikasi ; nintei = otorisasi ; shomeisho = sertifikat).
Keluarga yang dimungkinkan untuk mendapatkan ‘Certificate of Eligibility’ ini hanyalah keluarga inti (suami / istri, anak kandung dan anak adopsi). Sedangkan untuk orang tua, kakak, adik maupun pembantu cukup sulit mendapatkan ‘Certificate of Eligibility’ untuk memperoleh status tinggal ‘Dependent’ atau ikut tinggal bersama penjamin (dalam hal ini pelajar / peneliti WNI di Jepang).
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan ‘Certificate of Eligibility’ ini adalah:
【1】 Formulir aplikasi (format dapat didownload di sini (pdf ; xls)
【2】 Pas foto suami/istri/anak yang akan di datangkan, berukuran 3 cm x 4 cm, sebanyak 2 lembar (foto diambil selama-lamanya 6 bulan sebelumnya, foto memperlihatkan bagian atas dada hingga kepala tanpa menggunakan penutup kepala dan tanpa latar belakangAmplop balasan bertuliskan alamat diri sendiri yang telah ditempelkan prangko senilai 430 yen untuk pengiriman pos tercatat (catt: di beberapa tempat membutuhkan prangko senilai 470 yen)
【3】 Dokumen-dokumen aktivitas legal (dapat dikonsultasikan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jepang terdekat)
4. Surat Jaminan (format dapat di download di sini).
(Sumber: terjemahan bebas dari website MOJ-Ministry of Justice, Jepang)
Untuk persyaratan No.4 kurang begitu jelas, akan tetapi bagi pelajar yang berstatus ‘College Student’ dapat menyediakan kelengkapan sebagai berikut:
– Keterangan mahasiswa
(Zaigaku shomesho)
– Transkrip nilai, jika sudah ada
(Seseki shomesho)
– Keterangan beasiswa, jika ada
– Membawa Paspor diri sendiri
– Membawa Alien Registration Card atau
dapat meminta surat keterangan
tinggal dari shiyakuso / kuyakusho
(shomesho)
Selain itu perlu disertakan pula :
★ anak-anak (cukup pada halaman yang ada isinya)
★ fotocopy Surat Nikah disertai terjemahannya (versi bahasa Jepang atau Inggris – dapat dibuat sendiri atau meminta terjemahan ke Bidang Konsuler KBRI-Tokyo), (Surat Nikah yang asli perlu dibawa siapa tahu diminta untuk diperlihatkan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jepang)
★ ada fotocopy Akte Kelahiran disertai terjemahannya (versi bahasa Jepang atau Inggris – dapat dibuat sendiri atau meminta terjemahan ke Bidang Konsuler KBRI-Tokyo), (Akte Kelahiran yang asli perlu dibawa siapa tahu diminta untuk diperlihatkan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jepang)
★ ada fotocopy surat adopsi dari pengadilan di Indonesia disertai terjemahannya (versi bahasa Jepang atau Inggris – dapat dibuat sendiri atau meminta terjemahan ke Bidang Konsuler KBRI-Tokyo), (surat adopsi yang asli perlu dibawa siapa tahu diminta untuk diperlihatkan oleh Petugas Kantor Imigrasi Jepang)
Perhatikan bahwa seluruh dokumen diusahakan berukuran A4. Berhubung ‘Certificate of Eligibility’ akan berukuran kertas 13 cm x 20 cm, maka amplop balasan yang disediakan pun perlu agak besar, bisa berukuran A4 atau sesuai yang diminta oleh Kantor Imigrasi Jepang terdekat.
Waktu yang diperlukan untuk memperoleh ‘Certificate of Eligibility’ ini kurang lebih 1-3 bulan sejak aplikasi. Sehingga perhitungkanlah waktu yang diperlukan keluarga untuk aplikasi visa di Kedutaan Besar / Konsulat Jendral Negara Jepang di Indonesia, memperoleh tiket pesawat terbang dan tiba di Jepang sesuai dengan rencana Anda.
(Courtesy of www.ppijepang.org)
[Edited, 7-Okt-2014]
Untuk kita di Toyohashi University of Technology, formulir untuk mengurus CoE dapat diambil di International Affair Office. Formulir CoE tersebut juga dilengkapi dengan informasi dokumen apa saja yang harus disiapkan, seperti yang tertulis diatas, antara lain:
★ Buku Nikah asli dan terjemahan dalam bahasa Jepang (untuk mengundang istri/suami)
★ Kartu Keluarga asli dan terjemahan dalam bahasa Jepang (untuk mengundang anak)
★ Passport dan Residence Card pengundang
★ Guarantee Letter sebagai surat keterangan penghasilan (beasiswa)
★ Pasfoto ukuran 3×4
★ Amplop balasan disertai dengan perangko (392 yen, saat tulisan ini dibuat)
Terjemahan Buku Nikah dan Kartu Keluarga bisa ‘hunting’ ke para Senpai :). Jangan lupa untuk memberitahukan pihak Imigrasi bahwa di Indonesia Buku Nikah dan KK hanya diterbitkan satu kali agar tidak diambil oleh pihak Imigasi. Untuk passport yang diundang, apabila belum dibuat saat mengurus CoE, cukup diinformasikan ke petugas Imigrasi dan menuliskan “Not yet” pada isian nomor passport di formulir. ditulis dan diketik ulang oleh sumber
injap333.wap.sh